Tuesday, May 9, 2017

SALAM 2 JARI BERUBAH MENJADI SALAM 2 TAHUN PENJARA UNTUK AHOK

SALAM 2 JARI BERUBAH MENJADI SALAM 2 TAHUN PENJARA UNTUK AHOK

INILAH HADIAH DARI NEGARA INDONESIA ATAS HASIL KERJA KERAS AHOK 


Berawal dari video yang disebarkan oleh seorang dosan kuliah yang sudah dipastikan video tersebut adalah editan yang berisi tentang kunjungan ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dari kalimat yang sudah dikutip dan dibandingkan oleh para ahli ahli agama, hukum dan bahasa ditetapkan ahok melakukan penodaan agama yang melibatkan Surat Al-Maidah 51 berikut kutipan kalimat ceramah yang dilontarkan ahok saat itu.

Dalam ucapan yang dilontarkan oleh ahok dianggap Surat AI-Maidah 51 adalah alat untuk membohongi umat agar tidak memilih pemimpin kafir atau non-muslim. Isi cuplikan diatas juga bermaksudkan untuk menghasut para pendengar yang berada di lokasi tempat AHOK berceramah yakni Kepulauan Seribu di dampingi oleh anggota DPRD DKI jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta nelayan dan juga para tokoh masyarakat.

SALAM 2 JARI MENJADI SALAM 2 TAHUN PENJARA
SALAM 2 JARI MENJADI SALAM 2 TAHUN PENJARA

Atas tuntutan dari para saksi-saksi dan juga permintaan dari lapisan masyarakat Jakarta yang tidak senang dengan Gubernurnya maka AHOK pun ditindak pidanakan pada tanggal 09 mei 2017 untuk melanjutkan sidang yang tertunda pada bulan desember 2016 silam. Atas perbuatannya yang diyakinkan melakukan permusuhan dan sengaja mengeluarkan perasaan dan penyalahgunaan AHOK di vonis dengan Pasal 156a KUHP.


No comments:

Post a Comment